
Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Kota Pekalongan menyebut, sebanyak 52 warnet baru diketahui belum memiliki izin resmi, yaitu izin HO atau surat izin gangguan,
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Diskominfo setempat, Sri Budi Santoso, dalam sosialisasi mengenai Perwal Nomor 44 tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 16 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet, di Gedung Diklat, pada Senin 14 November 2016.
Sri Budi Santoso menjelaskan, dari 51 warnet yang telah berizin HO, 14 diantaranya aktif beroperasi dan 37 lainnya sudah tak aktif.
Menurut Sri Budi Santoso, dari total 66 warnet yang ada, ternyata ada 52 pengusaha warnet baru yang belum mengajukan izin HO nya ke Badan Pelayanan Modal dan Perizinan Terpadu.
Sri Budi mengungkapkan, para pengusaha warnet yang tak berizin tersebut akan terus didorong dan dibina supaya mengurus perijinannya. Sehingga diharapkan ke depannya penyelenggaraan warnet di bisa sesuai standarisasi yang berlaku dalam perda.
(Kharisma - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4799 |
Hits Hari ini |
: | 4336 |
Pengunjung Online |
: | 1 |