Menjelang Ramadan , Satuan Polisi Pamong Praja , Pemadam Kebakaran , dan Penyelamatan Kota Pekalongan , telah menyegel sebuah rumah kost , di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat , pada Kamis malam , 27 Februari 2025 .
Kepala Satpol P3KP setempat , Sriyana menyampaikan , penyegelan dilakukan setelah ditemukan indikasi , bahwa tempat tersebut digunakan , oleh pasangan yang bukan suami istri . Hal tersebut melanggar ketertiban umum dan norma kesusilaan .
Sriyana mengungkapkan , razia dilakukan berdasarkan laporan warga , kemudian setelah mediasi dengan pengelola dan warga , diputuskan rumah kost ditutup sementara selama bulan Ramadan .
Sriyana menambahkan , pengelola rumah kost wajib mengurus izin operasional , sebelum dapat kembali beroperasi . Masyarakat diimbau untuk melaporkan apabila menjumpai rumah kost , yang diduga melanggar aturan ., (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 4807 |
![]() |
: | 1 |