Pemkot melaui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga , sudah menetapkan sebanyak 15 cagar budaya , baik berupa bangunan dan benda di Kota Pekalongan , dalam kurun waktu antara tahun 2019 hingga 2024 .
Pemkot konsisten menargetkan penetapan warisan budaya , menjadi cagar budaya setiap tahun kurang lebih 3 hingga 4 obyek . Hal ini sudah dilakukan sejak terbentuknya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2019 lalu .
Kasie Sejarah dan Cagar Budaya Dinparbudpora setempat , Afdlila Rangantia menjelaskan , ada beberapa bangunan yang sudah di tetapkan sebagai bangunan cagar budaya .
Menurut Afdilla , beberapa bangunan yang telah di tetapkan sebagai CB diantaranya gedung Lapas , Kantor Pos , Millpaal , Museum Batik , gedung SMP Negeri 01, SMP Negeri 06 atau Eks Sekolah Kartini, SMP Negeri 13 , PT Pertani , Struktur Jembatan Loji dan Rumah dan Bangunan Limun Oriental.
Afdilla menmabahkan , cagar budaya perlu dilestarikan keberadaannya , karena memiliki nilai penting bagi sejarah , ilmu pengetahuan , pendidikan , agama , maupun kebudayaan melalui proses penetapan., (Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 572 |
![]() |
: | 1 |