Menjelang Hari Raya Idulfitri , Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan , mengambil langkah tegas dengan membuka Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya , bagi pekerja yang tidak menerima hak mereka , sesuai dengan aturan yang berlaku .
Ketua SPN setempat Mustaqim Atho , kepada Radio Kota Batik mengungkapkan , sejak Senin 10 Maret lalu , telah membuka posko pengaduan khusus ini , sampai dengan selesainya libur lebaran .
Menurut Mustaqim Atho , sampai dengan saat ini belum ada pekerja , yang melaporkan belum dibayarkan THR nya . Ke depan pihaknya akan melakukan pemantauan , ke perusahaan – perusahaan diwilayahnya.
Mustaqim menyampaikan , dari pantauan sejak tanggal 14 Maret lalu , sudah ada perusahaan di Pekalongan , yang sudah membayarkan THR pada karyawannya .
Sebelumnya Wali Kota telah mengeluarkan surat edaran, ke perusahaan yang di Kota Pekalongan , agar membayarkan THR karyawannya sebelum hari raya . Sementara Dinperinaker juga telah membuka layanan pengaduan THR ., (Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 573 |
![]() |
: | 1 |