Pemerintah Kota Pekalongan mulai berlakukan , pembatasan truk pengangkut barang melintas di wilayahnya , mulai Kamis 20Maret hingga Rabu 26 Maret 2025 . Truk hanya diperbolehkan melintas, di wilayah kota , antara pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota , Achmad Afzan Arslan Djunaid , saat mengikurti rapat Ekuinda , di Ruang Jawa Hokokai , Pada Kamis , 20 Maret 2025 .
Wali Kota Aaf menjelaskan , mulai 27 Maret hingga H+7 lebaran atau Syawalan, truk dilarang melintas selama 24 jam, di seluruh wilayah Kota Pekalongan . Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan , dan meningkatkan kenyamanan arus lalu lintas .
Pemkot juga memberikan alternatif , bagi pengemudi truk , dengan diskon tarif jalan tol sebesar 20%, yang dapat dimanfaatkan , untuk menghindari pembatasan tersebut .
Aaf menambahkan , jika truk tetap melanggar aturan , kendaraan akan dikenakan sanksi , berupa yaitu penahanan di Terminal Pekalongan., (Naila _Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4424 |
![]() |
: | 2421 |
![]() |
: | 1 |