
Sebanyak 118 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) , yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pekalongan , diusulkan untuk mendapatkan , remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriyah .
Usulan tersebut diajukan setelah memastikan , para WBP memenuhi syarat administratif dan substantif . Sebagian besar WBP yang diusulkan terlibat kasus narkotika dan psikotropika .
Kepala Lapas setempat , Ika Prihadi Nusantara menyampaikan , remisi yang diajukan berkisar antara 1 hingga 6 bulan , namun untuk kali ini tidak ada , warga binaan yang langsung bebas .
Prihadi menambahkan , remisi diberikan sebagai penghargaan bagi WBP , yang sudah menunjukkan perilaku positif , dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan , serta tidak pernah melanggar aturan .. (Adam - Dirhamsyah)