Sebagai langkah antisipasi kemacetan saat arus mudik lebaran , di wilayah Kota Pekalongan , Dinas Perhubungan , mengandeng tiga wilayah lainnya , yaitu Kabupaten Pemalang , Kabupaten Batang dan Kabupaten Pekalongan .
Kepala Dinas Perhubungan setempat , Restu Hidayat mengungkapkan, langkah ini dilakukan setelah pemberlakuan uji coba , pembatasan truk pengangkut barang , masuk wilayah Pantura Kota Pekalongan , yang di mulai 20 Maret , dan berlangsung selama satu bulan .
Menurut Restu Hidayat , untuk truk pengangkut bahan bakar minyak ,sembako,maupun barang kebutuhan umum masih , di perbolehkan dengan syarat harus memiliki surat jalan .
Untuk menghindari kemacetan, kendaraan truk pengangkut dari Pemalang , akan diarahkan memasuki jalan tol dan keluar di Tol Kandeman, Kabupaten Batang.
Selain itu, telah disiapkan posko dan personel untuk mengawasi jalannya uji coba pembatasan ini . Pihaknya telah melakukan koordinasi antar daerah , untuk memastikan truk pengangkut barang , mengikuti jalur yang telah ditentukan .
Restu menambahkan, pemberlakuan penuhpembatasan truk , akan diberlakukan wajib mulai Mei 2025, setelah uji coba selesai , akan dilakukan evaluasi ., (Naila _Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 743 |
![]() |
: | 1 |