Pemkot Pekalongan mengeluarkan keputusan , status darurat pengelolaan sampah terhitung sejak 21 Maret 2025 . Setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) , mengumumkan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu , sejak 20 Maret 2025 .
Wali Kota , Achmad Afzan Arslan Djunaid saat konferensi pers , di Ruang Terang Bulan , menyampaikan , meskipun sampah merupakan tanggung jawab pemerintah , namun penyelesaian masalah ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pemkot .
Wali Kota meminta peran serta aktif dari seluruh masyarakat , termasuk pelaku usaha , kantor , rumah makan , hotel , pasar tradisional , dan lainnya , untuk mengelola sampah secara mandiri atau pilah sampah .
Sebagaimana pengelolaan sampah , yang telah dilakukan oleh kabupaten Banyumas , yang telah berhasil mengatasi masalah pengelolaan sampah.
Untuk itu kedepan 22 TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reusable dan Ramah Lingkungan) , dan 1 TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) , yang sudah ada bisa dimaksimalkan , untuk mengatasi tumpukan sampah .
Selain itu , minggu depan , bersama Wakil Wali Kota dan anggota DPR RI Dapil 10 , akan ada kunjungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) , untuk mencari solusi terhadap penutupan TPA Degayu ., (Adam – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 3292 |
![]() |
: | 1 |