Untuk meringankan beban Masyarakat , Pemerintah Profinsi Jawa Tengah , menghapuskan pajak kendaraan bermototor baik mobil maupun motor . Keputusan ini di ambil oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi , karena tunggkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp. 2.8 Triliun .
Penghapusan pajak dan denda ini , melalui program pemutihan kendaraan bermotor 2025, yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Seksi Kendaraan Bermotor Samsat Kota Pekalongan , Ngatmin mengatakan, program pemutihan ini memberikan keringanan berupa penghapusan pokok pajak tunggakan maupun dendanya .
Menurut Ngatmin , masyarakat hanya perlu membayar pajak berjalan untuk tahun 2025 saja , tanpa dibebani oleh tunggakan pajak dan denda pada beberapa tahun sebelumnya.
Ngatmin menambagkan , adanya program penghapusan paka dan denda ini , masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini , sebelum batas waktu 30 Juni 2025 berakhir., (Inez – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 677 |
![]() |
: | 1 |