
Kantor Samsat Kota Pekalongan, mengumumkan pelayanan akan tutup Ketika libur dan cuti bersama Lebaran pada 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kepala Seksi Kendaraan Bermotor Samsat Kota Pekalongan, Ngatmin mengatakan, Kantor Samsat menyatakan tidak dapat melayani masyarakat yang ingin membayar pajak pada momen libur dan cuti bersama Lebaran.
Meski demikian, pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh temponya bertepatan dengan periode libur dan cuti Lebaran akan terbebas dari denda.
Ngatmin menambahkan, masyarakat yang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraanya jatuh pada tanggal libur tersebut, dapat dibayarkan pajaknya pada Selasa, 8 April 2025, tanpa dikenakan sanksi denda keterlambatan.