Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI , akhirnya memberikan perpanjangan untuk operasional Tempat Pemroseshan Akhir (TPA) Degayu ,Kota Pekalongan , hingga 8 April 2025 .
Hal tersebut berdasarkan audiensi antara Wakil Wali Kota Pekalongan , Balgis Diab , yang didampingi oleh Anggota Komisi VI DPR RI , Rizal Bawazier , dengan Menteri LHK , Hanif Faisol Nurofiq , pada 25 Maret 2025 .
Keputusan ini diambil mengingat , akan terjadi lonjakan sampah menjelang datangnya hari raya Idul Fitri . Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol ,meminta Pemkot Pekalongan , beralih dari sistem open dumping ke controlled landfill .
Meskipun perpanjangan operasional diberikan , namun Pemkot tetap diminta memperbaiki pengelolaan sampah , dengan sistem ramah lingkungan .
Sementara itu , Wakil Wali Kota , Balgis Diab menyampaikan , akan memanfaatkan waktu perpanjangan untuk , menyiapkan sistem pengolahan sampah , yang lebih modern dan melibatkan BUMD serta sektor swasta .
Wakil Wali Kota Balgis menambahkan , dengan kolaborasi dapat mewujudkan pengelolaan sampah , yang lebih efektif dan ramah lingkungan .. (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4461 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 1 |