Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , terus berupaya meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di Kota Pekalongan , dengan menerapkan sistem , yang lebih cepat dan efisien .
Seperti untuk penerbitan dokumen , KTP elektronik , Kartu Keluarga , dan Kartu Identitas Anak , dapat diselesaikan dalam waktu 1x24 jam , selama semua persyaratan terpenuhi .
Plt Kepala Disdukcapil setempat , Muadi menyampaikan , percepatan layanan ini , sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi yang diusung pemerintah .
Termasuk kebijakan pemindahan server , Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK , yang saat ini terpusat di Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri .
Muadi menuturkan , guna meningkatkan kemudahan akses layanan , p[ihak Disdukcapil juga membuka pelayanan , di empat kecamatan dan Mall Pelayanan Publik . Langkah ini dilakukan agar masyarakat lebih dekat , dalam melakukan pengurusan dokumen , administrasi kependudukan maupun pencatatan sipil lainnya .
Muadi menambahkan , Disdukcapil juga terus mendorong pemanfaatan layanan digital , guna mengurangi antrean fisik . Masyarakat kini dapat mengajukan , permohonan dokumen secara online , dan mengunduh Identitas Kependudukan Digital atau IKD , yang dapat diakses melalui aplikasi di ponsel ., (Anto - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 767 |
![]() |
: | 1 |