Dalam menghadapi masa darurat sampah, pasca penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu , Dinas Lingkungan Hidup terus berupaya untuk membentuk lembaga pengelola sampah , di tingkat kelurahan .
Langkah ini dinilai krusial ini , untuk menumbuhkan dari kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat , dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir .
Kepala DLH , Sri Budi Santoso menjelaskan , pembentukan lembaga ini harus melibatkan perangkat RT,RW , komunitas , hingga stakeholder pengangkut sampah yang selama ini sudah aktif .
Menurut SBS , Lembaga ini nantinya akan menjadi garda terdepan , untuk memastikan pengangkutan , pengumpulan , hingga pemilahan sampah berjalan baik , di lingkungannya masing-masing .
Dengan batas akhir penutupan TPA Degayu , pada tanggal 8 April 2025 , sebagaimana instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia , maka perlu untuk
melakukan koordinasi bersama para camat dan lurah , dalam rangka melakukan upaya percepatan dan pengelolaan sampah , selama masa darurat sampah di Kota Batik.
SBS menyebutkan , secara operasional , ada 3 hal yang sedang diupayakan percepatannya dengan koordinasi bersama camat dan lurah . Yakni , pertama adalah upaya percepatan penyediaan sarana dan prasarana , pengelolaan sampah di masing-masing kelurahan ., (Dinkominfo)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4391 |
![]() |
: | 345 |
![]() |
: | 1 |