Ribuan warga Kota Pekalongan , antusias memadati Kantor Samsat Kota Pekalongan , untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor , dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah . Program Pemutihan Pajak tersebut mulai berlaku hingga 30 Juni 2025 .
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat setempat , Ngatmin menyampaikan , antusiasme masyarakat sudah terlihat sejak hari pertama .
Data dari Samsat menunjukan , ada sekitar dua ribu warga datang , pada Selasa 8 April kemarin , dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah .
Ngatmin menjelaskan , pihaknya memberikan keringanan pada penguna kendaraab berupa penghapusan tunggakan pokok pajak , denda , dan sanksi Jasa Raharja , untuk kendaraan yang menunggak sejak 2024 ke bawah . Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraannya tahun berjalan , yakni tahun 2025 .
Sementara itu , salah satu warga asal Jenggot , Lukman Hakim menyampaikan , sangat terbantu dengan adanya pemutihan pajak .
Lukman mengaku , sebelumnya menunggak pajak selama lima tahun , dengan total denda mencapai Rp 1,4 juta , namun adanya pemutihan pajak hanya membayar Rp 630 ribu saja .. (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4391 |
![]() |
: | 491 |
![]() |
: | 1 |