Sebagai bentuk komitmen dari Pemkot Pekalongan , dalam menghadapi darurat sampah pasca-penutupan operasional TPA Degayu , yang berakhir pada 8 April 2025 .Kini Pemkot tengah menyiapkan Tempat Darurat Pengelolaan Sampah atau TDPS di setiap kelurahan .
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Darurat Sampah , bertempat di Ruang Jlamprang Setda setempat , pada Selasa 8 April 2025 .
Menurut Wali Kota , Achmad Afzan Arslan Djunaid , TDPS akan digunakan untuk pengolahan sampah organik , sampah anorganik , sebelum disalurkan ke bank sampah atau pengepul , dan sebagai tempat transit residu sebelum dimusnahkan dengan mesin insinerator .
Wakil Wali Balgis Diab menambahkan , pengelolaan sampah berbasis komunitas akan melibatkan camat , lurah , hingga tukang gerobak sampah .
Untuk itu masyarakat diwajibkan telah memilah sampah dari rumah , dan hanya boleh membuangnya , dalam kondisi sudah terpilah ke TDPS masing-masing .
Sementara itu , Kepala DLH setempat , Sri Budi santoso menambahkan , sampah yang tidak dipilah , tidak akan diterima di TDPS .
Untuk itu pada Lurah dan lembaga pengelola sampah , juga diminta mengkoordinir layanan gerobak sampah , agar pengangkutan lebih efektif .. (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4391 |
![]() |
: | 535 |
![]() |
: | 1 |