Wali Kota , Achmad Afzan Arslan Djunaid mengimbau , kepada seluruh pihak pengelola pendidikan , agar tidak ada lagi system “titipan” , dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau (SPMB) .
Hal tersebut , disampaikan Wali Kota saat rapat koordinasi SPMB , tahun Pelajaran 2025,2026 , bertempat di Ruang Buketan , Sekda Kota Pekalongan , pada Kamis , 10 April 2025 .
Menurut Aaf , satuan pendidikan harus tegas menolak , sistem titipan dalam proses SPMB apabila sistem domisili telah ditetapkan .
A’af kepada Radio Kota Batik menyebutkan , bahwa syarat utama dalam sistem domisili , adalah jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah .
Jika kuota peserta didik yang sesuai domisili sudah terpenuhi ,maka sekolah tidak bisa menerima calon siswa lainnya . Kebijakan ini ditegaskan demi menjaga keadilan , dan transparansi dalam proses SPMB .
Aaf berharap , seluruh pihak bisa mematuhi aturan yang ada , agar pemerataan peserta didik dapat terealisasi dan tidak terjadi ketimpangan ., (Naila- Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4391 |
![]() |
: | 325 |
![]() |
: | 1 |