Badan Pertanahan Nasional , akan menyertifkatkan aset tanah , seberapa bidang tanah , yang menjadi aset milik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan .
Menurut , Kepala BPN Setempat , Joko Wiyono , pihaknya akan melakukan legalisasi sebanyak 125 bdang tanah , dari potensi yang bisa menimbulkan sengketa .
Sebelumnya pada 2024 , Pemkot menargetkan sertifikasi 250 bidang tanah . Namun , setelah diteliti bersama BPN , hanya 125 bidang tanah yang berhasil disertifikatkan , akibat kendala kelengkapan dokumen.
Pada tahun ini , pihak BPN bersama Pemkot akan terus menata dan melengkapi dokumen aset , yang belum tersertifikasi . Hal ini penting agar tidak ada aset yang terbengkalai atau dikuasai oleh pihak lain tanpa izin.
Joko Wiyono menambahkan , aset tanah milik Pemkot , yang akan di sertifikatkan ini , mencakup total luas lahan 6,5 hektare yang tersebar di 12 kelurahan . Aset-aset daerah yang disertifikatkan ini akan terlindungi dari risiko sengketa dan mafia tanah ., (Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4425 |
![]() |
: | 3800 |
![]() |
: | 1 |