Pemerintah Kota Pekalongan , akan memberikan sangi tegas , kepada masyarakat yang tertangkap membuang sampahnya secara sembarangan di jalanan , tanpa di pilah atau di olah terlebih dahulu.
Hal tersebut terungkap dalam pembahasan , rapat pleno lanjutan , Penanganan Darurat Sampah , berlangsung di Ruang Buketan , Setda setempat , 15 April 2025 .
Wakil Wali Kota , Balgis Diab menyampaikan , Pemkot juga menggandeng Forkopimda , untuk penegakan hukum , termasuk sanksi tegas , bagi warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan .
Menurut Wakil Wali Kota Balqis , terus memperkuat sistem pengelolaan sampah , dari hulu ke hilir melalui pendekatan berbasis komunitas , dan rumah tangga .
Balqis menjelaskan , pentingnya edukasi pemilahan sampah di tingkat RT,RW , serta menghidupkan kembali sistem pengangkutan sampah , dari rumah oleh petugas kebersihan , dengan gerobak atau kendaraan Viar .
Selain itu , kerja sama lintas wilayah dengan Pemkab Batang dan Pemkab Pekalongan , diupayakan agar sampah dari Kota Pekalongan , sementara bisa dibuang ke TPA di daerah tetangga , selama masa darurat sampah .
Balgis menambahkan , ke depan Kota Pekalongan , di harappkan akan dapat kembali bersih , sehat , dan bebas dari sampah liar .. (Adam – Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4425 |
![]() |
: | 3533 |
![]() |
: | 1 |