Direktorat Jendral Penyelenggaran Haji dan Umroh (Dijen PHU), Kementrian Agama saat ini tengah , memberikan perpanjangan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH), bagi jamaah haji regular , tahun 1446 H,2025 M.
Hal tersebut dibenarkan, oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kota Pekalongan , R. Antono saat di konfirmasi Radio Kota Batik .
Menurut Antono , dengan mengingat masih kurangnya penyerapan kuota haji , Jawa Tengah Tahun 2025.
Kementrian Agama mengeluarkan , Keputusan Menteri Agama No. 379 , tentang Waktu pelunasan Tahap II yang semula dari tanggal 24 Maret hingga 17 april 2025, diperpanjang dan dilaksanakan kembali sampai 25 April 2025.
R. Antono menambahkan , dari data 16 April 2025 baru 345 jamaah , yang sudah melakukan pelunasan dari kuota haji 2025 sebesar 382 jamaah . Kemenag berharap dengan adanya perpanjangan pelunasan biaya perjalanan haji ini , kuota haji Kota Pekalongan tahun 2025 dapat terpenuhi., (Inez – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4425 |
![]() |
: | 3687 |
![]() |
: | 1 |