Pemerintah Kota Pekalongan , mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,6 miliar , untuk menangani darurat sampah , yang terjadi akibat penutupan Tempat Pemroseshan Akhir (TPA) Degayu .
Anggaran dari APBD Kota Pekalongan tersebut , terdiri dari Rp 8 miliar dari hasil refocusing anggaran , dan Rp1,6 miliar berasal dari Belanja Tak Terduga (BTT) .
Sekretaris Daerah setempat , Nur Priyantomo menyampaikan , anggaran digunakan untuk pengadaan peralatan pengelolaan sampah , yang diperkirakan akan tiba dalam 2–3 bulan ke depan .
Selain itu , dana tersebut juga dialokasikan untuk memperkuat sumber daya manusia , serta melakukan edukasi kepada masyarakat , mengenai pentingnya memilah sampah organik dan non-organik sejak dari rumah .
Langkah ini diharapkan , akan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan di TPS3R dan TPST , serta menghemat tenaga kerja maapun waktu pengolahan .
Priyantomo menambahkan , pihaknya juga tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) , tentang Pengelolaan Sampah sebagai payung hukum , untuk mendukung upaya penanganan sampah secara menyeluruh dari hulu hingga hilir .. (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 979 |
![]() |
: | 1 |