Jajaran Kepolisian , akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor , di depan depo air minum di Jl. Teratai , Kelurahan Poncol , Pekalongan Timur .
Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Riki Yariandi menyampaikan , sepeda motor Honda Beat milik Sangadi (36) , sebelumnya raib dibawa kabur oleh pelaku , yang memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci menempel di motornya .
Pelaku pencurian berinisial HS (35) warga Kecamatan Pekalongan Barat , dan EW (37) warga Semarang , diamankan polisi pada malam harinya di sebuah konter HP .
Dari tangan keduanya , Polisi menyita sepeda motor curian sebagai barang bukti . Kedua Pelaku akan dikenakan , Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP , tentang pencurian, dengan pemberatan , ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara .
Kapores Riki mengimbau , agara warga diminta lebih waspada , tidak meninggalkan kunci di motor , dan memasang kunci pengaman tambahan pada motornya.. (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4425 |
![]() |
: | 3903 |
![]() |
: | 1 |