Seorang warga kelurahan Podosugih , di bekuk oleh tim Resmob , karena membobol rumah milik Amirul Mukmin , warga Panjang Wetan , Kecamatan Pekalongan Utara .
Akibat pembobolan rumahnya tersebut , korban Amirul Mukmin , yang saat itu tengah tertidur pulas , harus kehilangan dua unit ponsel dan satu tabung gas elipiji ukuran 3 kilogram . Polisi menangkap pelaku bernisial C berusia 24 ini , saat berada di rumahnya .
Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Riki Yariandi menyampaikan , pelaku masuk melalui jendela , yang kondisinya masih terbuka , dan meninggalkan pecahan genteng , serta gagang raket di TKP .
Pelaku telah mengakui perbuatannya , dan kini menjalani proses hukum di Mapolres Pekalongan Kota . Dan pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP , tentang pencurian dengan pemberatan , dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun .
Kapolres menambahkan , masyarakat di imbau untuk selalu memastikan , kondisi pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci , sebelum tidur atau meninggalkan rumah .. (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4425 |
![]() |
: | 3900 |
![]() |
: | 1 |