Dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun 2025 , Bea Cukai Tegal telah berhasil menyita 4,49 juta batang rokok ilegal . yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp4,3 miliar .
Pihak Bea Cukai melakukan penindakan di sepanjang wilayah Batang , Pekalongan hingga Brebes , dengan dominasi kasus terbanyak di Kabupaten Tegal .
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan atau KIP Bea Cukai Tegal , Yusuf Mahrizal mengungkapkan , meskipun mengalami pemangkasan anggaran , operasi pemberantasan tetap dilakukan secara rutin dan insidentil , dengan dukungan pemerintah daerah , Satpol PP , kepolisian dan TNI .
Yusuf menyebut , langkah penindakan juga dibarengi edukasi dan sosialisasi ke masyarakat , melalui media sosial dan program bersama pemerintah daerah . Tujuannya untuk mencegah peredaran rokok ilegal , sekaligus melindungi masyarakat dari konsumsi produk berbahaya tanpa izin edar .
Yusuf juga mengingatkan masyarakat , untuk tidak tertipu oleh oknum yang mengaku petugas Bea Cukai . Petugas resmi selalu membawa surat tugas , dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun ., (Anto - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4425 |
![]() |
: | 4025 |
![]() |
: | 1 |