Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekalongan , menekankan , pentingnya menciptakan lingkungan sekolah , yang aman bagi siswa dan tenaga pendidik.
Kasi Kesiapsiagaan Bencana , Dimas Arga Yudha menyampaikan , melindungi peserta didik dan tenaga pendidik , dari ancaman bencana menjadi kewajiban penyelenggara pendidikan.
Menurut Dimas , ada 3 (hal) yang perlu dipersiapkan, yakni fasilitas sekolah aman bencana, manajemen penanggulangan bencana di sekolah , dan edukasi kebencanaan.
Selain mengajarkan kepada mereka tentang pengetahuan dan dasar-dasar penanggulangan bencana. Juga dengan simulasi serta evakuasi mandiri ketika terjadi bencana.
Adanya Satuan Pendidikan Aaman Bencana ini , merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) , Nomor 33 Tahun 2019 , dan Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 26 Tahun 2007., (Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4422 |
![]() |
: | 1961 |
![]() |
: | 1 |