DPC Serikat Pekerja Nasional , tahun ini belum menerima laporan adanya penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan yang ada di wilayah Kota Pekalongan .
Sekretaris SPN setempat , Mustaqim Atho menyampaikan , pernah beberapa tahun lalu , SPN mendapatkan aduan penahanan ijazah , di suatu perusahaan ritel di Pekalongan .
Menurut Mustaqim , setelah dilakukan pendampinganoleh tim dari SPN , akhirnya ijazah yang ditahan tersebut bisa didapatkan kembali ke pemiliknya . Tetapi untuk saat ini pihaknya belum menerima aduan kembali terkait penahanan ijazah .
Penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan , merupakan hal yang di nilai melanggar hak-hak dasar individu kemanusaiaan . Sebab berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyatakan , bahwa setiap orang berhak , untuk bekerja serta mendapat imbalan , dan diperlakukan secara adil dan layak dalam hubungan kerja .
Serikat Peker Nasional Cabang Pekalongan mengimbau , agar seluruh perusahaan di Kota Pekalongan untuk tidak menahan ijazah karyawan , dengan alasan apa pun , karena tindakan tersebut
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1699 |
![]() |
: | 1 |