Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan , memusnahkan beberapa barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum , yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht , periode Desember 2024 – April 2025 , berlangsung di Halaman Kantor Kejari setempat , 7 Mei 2025 .
Barang bukti yang dimusnahkan , berasal dari perkara narkotika sebanyak 15 kasus , psikotropika 3 kasus , selain itu ada beberapa barang bukti tindak penggelapan , penganiayaan , pengeroyokan , UU Perlindungan Anak 3 kasus , dan UU Cipta Kerja 1 kasus .
Kepala Kejari Pekalongan , Anik Anifah menyampaikan , barang bukti dari kasus narkoba diantarany berupa sabu 6,2 gram , ganja 31,2 gram , psikotropika 13 butir obat .
Selain itu barang bukti lainya yang ikut dimusnahkan adalah , 3 senjata tajam berupa pisau dan parang , 15 ponsel , dan berbagai barang lainnya .
Barang bukti tersebut , dimusnahkan dengan mengunakan metode seperti dibakar , dipotong dengan mesin gerinda , diblender , hingga dipalu .
Anik menambahkan , pemusnahan merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor , tidak hanya pada pidana badan , tapi juga barang bukti . Serta menjadi bagian dari upaya sinergi , penegak hukum dalam pencegahan kejahatan , terutama kasus narkotika yang masih mendominasi .. (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4430 |
![]() |
: | 1290 |
![]() |
: | 1 |