
Operasi gabungan Satgas DBHCHT , yang terdiri dari Satpol P3KP Kota Pekalongan , Satpol PP Provinsi Jateng , dan Bea Cukai Tegal , berhasil menyita 3.834 batang atau 201 bungkus rokok ilegal , pada Kamis , 8 Mei 2025 .
Sekretaris Satpol P3KP Kota Pekalongan , Amaryadi menyampaikan , penemuan rokok ilegal berada di dua lokasi yakni , di Kuripan Kertoharjo dan Pringrejo .
Selain penindakan , tim juga menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal , sebagai upaya sosialisasi pada masyarakat . Operasi berlangsung kondusif dengan pendekatan humanis ,
Sementara itu , Pelaksana Bea Cukai Tegal , M Abdul Hanif mengimbau masyarakat , untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal , serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal ke pihak berwenang .. (Adam - Dirhamsyah)