Penerimaan dari cukai rokok , merupakan salah satu bentuk penerimaan pada negara , yang pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat . Hal ini disampaikan Pelaksana Bea Cukai Tegal , M. Abdul Hanif , saat menjelaskan pentingnya sinergi , antara Bea Cukai Tegal dengan Satpol P3KP .
Menurut Abdul Hanif , alokasi dana cukai terbagi dalam tiga fokus utama . Sebanyak 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat , 40 persen untuk bidang kesehatan , dan 10 persen , digunakan untuk kegiatan penertiban serta pengendalian rokok ilegal .
Hanif menambahkan , Ciri rokok ilegal diantaranya tidak memiliki pita cukai resmi , tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsuh , harga lebih murah , kemasan tidak sesuai standar layak , dan merek rokoknya tidak terdaftar . Cukai dikenakan karena produk seperti rokok memiliki eksternalitas negatif .
Melalui pemanfaatan dana cukai yang tepat dan pengawasan yang ketat terhadap rokok ilegal , Hanif berharap masyarakat turut aktif melaporkan adanya peredaran rokok ilegal ke pihak berwenang .. (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1477 |
![]() |
: | 1 |