Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan terus berupaya memperbaiki sistem parkir guna mencegah pungutan liar (pungli) dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. Sistem parkir yang belum tertata dengan baik sering kali menjadi celah bagi juru parkir (jukir) tidak resmi untuk melakukan pungli. Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga menghambat optimalisasi pendapatan daerah.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Pekalongan, Hari Putra Setiawan menjelaskan sistem pengelolaan parkir yang belum transparan menyulitkan pengawasan dan pelaporan. Untuk mengatasi permasalahan ini Dishub mulai menjaring inovasi sejak tahun 2022, mulai dari gagasan e-parkir hingga penggunaan ID card bagi jukir resmi.
Sebagai solusi konkret, kini hadir Sistem Informasi Juru Parkir (Si Juki) yang dirancang untuk membantu petugas dalam pembinaan dan pengawasan terhadap jukir. Dengan sistem ini diharapkan praktik parkir liar dapat diminimalisir, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengenali jukir resmi. Selain itu, sistem ini juga menyediakan kanal aduan, sehingga masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi di lapangan secara langsung.
Hari berharap inovasi ini menjadi langkah nyata bagi Kota Pekalongan dalam menciptakan sistem parkir yang tertib, aman, dan terpercaya. Pihaknya optimis dengan teknologi dan inovasi yang tepat pengelolaan parkir di Kota Pekalongan dapat semakin baik di masa depan. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4429 |
![]() |
: | 2953 |
![]() |
: | 1 |