Kantor Pertanahan Kota Pekalongan mengungkapkan, sejumlah kendala , yang menyebabkan masih banyaknya tanah wakaf , belum bersertifikat .
Beberapa di antaranya meliputi tidak adanya akta ikrar wakaf , karena wakif sudah meninggal dunia , sebelum proses legalitas selesai , atau ketidaksesuaian kepemilikan , akibat sebagian tanahnya , sudah dijual kepada pihak lain .
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Pekalongan , Maryanto menuturkan , permasalahan ini kerap membuat proses sertifikasi tersendat . Ada pula kasus di mana dokumen asli sertifikat hak milik dari wakif belum ditemukan , padahal sertifikat asli menjadi syarat utama , dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf di BPN .
Untuk mengatasi situasi tersebut , Maryanto menyebut pihaknya sedang mengurai permasalahan satu per satu , melalui koordinasi rutin dengan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Agama , Badan Wakaf Indonesia atau BWI , KUA selaku pejabat pembuat Akta Ikrar Wakaf , Camat dan juga para Lurah .
Maryanto menambahkan , koordinasi juga diperluas hingga ke ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU , dalam menghimpun data wakaf secara akurat . Ia menegaskan pentingnya tidak menunda proses sertifikasi , agar fungsi sosial dari tanah wakaf dapat berjalan optimal , dan terlindungi secara hukum ., (Anto - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1865 |
![]() |
: | 1 |