Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Pekalongan , terus digenjot oleh Kantor Pertanahan setempat . Langkah ini diambil , menyusul instruksi langsung dari Menteri ATR-BPN , untuk menuntaskan legalitas tanah wakaf , yang masih belum bersertifikat .
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan setempat , Maryanto mengungkapkan , hingga saat ini tercatat sekitar 920 bidang tanah wakaf di Kota Pekalongan telah tersertifikasi .
Namun , data hasil koordinasi dengan Kementerian Agama setempat menunjukkan , masih banyak bidang tanah wakaf , yang belum memiliki sertifikat , sebagian besar terkendala dokumen atau status kepemilikan yang belum jelas .
Maryanto menyebut , target tahun 2025 ini menekankan , pada minimal lima bidang tanah wakaf per kelurahan untuk disertifikatkan . Dengan jumlah 27 kelurahan , Kantor Pertanahan menargetkan , setidaknya 135 bidang dapat diselesaikan tahun ini .
Maryanto menambahkan , pihaknya telah membentuk Tim khusus di tiap kecamatan , dan proses pengumpulan data terus dilakukan . Diharapkan , langkah ini mampu menjamin kepastian hukum atas tanah wakaf , dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari ., (Anto - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1745 |
![]() |
: | 1 |