Pemerintah Kota Pekalongan melaui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah , menargetkan 100 bidang tanah yang menjadi aset Pemkot , bisa diterbitkan sertifikatnya oleh BPN setempat .
Kepala BPKAD Anita Heru Kusumorini mengungkapkan , pihaknya berkomitmen dalam mengelola aset daerah , khususnya dalam penerbitan sertifikat tanah .
Menurut Anita , setiap tahun , BPKAD melakukan upaya , untuk mengurus sertifikat tanah melaui BPN, atas aset milik Pemkot , yang mayoritas belum bersertifikat .
Dalam upaya ini, pihaknya akan melakukan penataan kembali , terhadap aset tanah Pemkot , yang berpotensi untuk diusulkan mendapatkan sertifikat. Khususnya, bagi tanah-tanah yang pada tahun 2024 , lalu terhambat prosesnya karena kelengkapan berkasnya yang belum terpenuhi.
Anita menjelaskan , dengan adanya sertifikasi tersebut, aset-aset Pemda dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, penerbitan sertifikat tanah diharapkan , dapat meminimalisir risiko pemanfaatan dan penguasaan aset oleh pihak lain yang tidak berwenang.
Dengan langkah proaktif ini, Pemkot Pekalongan bertekad , untuk menjaga dan mengelola aset daerah secara lebih aman dan efisien, demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat., (Inze – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1220 |
![]() |
: | 1 |