Polres Pekalongan Kota ,pada periode bulan Mei , berhasil menangkap 7 tersangka penyalah gunaan narkoba , di wilayah Kota Batik . Dari kasus para tersangka , 5 diantaranya berdasarkan laporan ke polisi .
Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus , di Serambi Mapolres setempat , pada Jumat , 16 Mei 2025 .
Kapolres Pekalongan Kota , Ajun Komisari Besar Polisi Riki Yariandi mengungkapkan , dari 7 orang tersangka , 6 diantaranya dengan inisial ML dan KK warga Medono , MH warga Banyurip ,FU warga Pringrejo , NS warga Kuripan dan AR warga Sapuro – Kebulen .
Polisi juga mengamankan seorang penguna narkoba , dengan inisial I yang merupakan warga Klego , Kecamatan Pekalongan Timur .
Selain itu dari tangan tersangka , polisi juga menyita barang bukti berupa 4 ponsel , 1 buah sepeda motor , dan narkoba jenis sabu , jenis tembakau sintetis , serta obat Alprazolam .
AKBP Riki menambahkan , tersangka akan dijerat , Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 , tentang Narkotika , dan Psikotropika . Dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 15 tahun dengan denda hingga 1 miliyar .., (Adam- DIrhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1182 |
![]() |
: | 1 |