Pemerintah terus berupaya mengurangi konsumsi rokok dengan menerapkan kenaikan tarif cukai. Namun, kebijakan ini juga memunculkan tantangan baru yaitu meningkatnya peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan sinergi antara Bea Cukai, kepolisian, pemerintah daerah (pemda) serta seluruh elemen masyarakat guna memperketat pengawasan dan pencegahan terhadap rokok ilegal.
Dalam gelar wicara di Radio Kota Batik (RKB), Rabu (14/5), Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal menegaskan penegakan hukum terhadap rokok ilegal harus dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur.
Yusup menambahkan dengan adanya kerja sama lintas sektor diharapkan sosialisasi bahaya rokok ilegal dapat semakin luas dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hanya membeli produk yang memiliki cukai resmi. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1372 |
![]() |
: | 1 |