Pemerintah Kota Pekalongan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas di DPRD , yaitu Raperda RPJMD 2025-2029 , Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) , dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah .
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Sidang Paripurna , pengantar 3 Raperda , yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD , pada 19 Mei 2025 .
Wakil Wali Kota Pekalongan , Balgis Diab menyampaikan , RPJMD 2025-2029 akan menjadi panduan pembangunan Kota Pekalongan dengan fokus pada visi , Lebih Maju , Sejahtera , dan Berkelanjutan .
Sementara untuk Raperda Ekraf , mempunyai tujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif dan UMKM . Dan Raperda tentang Pengelolaan Aset Daerah , bertujuan menyesuaikan dengan regulasi terbaru , untuk pengelolaan yang lebih efisien dan akuntabel .
Sementara itu , Ketua DPRD setempat , M. Azmi Basyir menyambut baik ketiga Raperda ini , dan berharap dapat mempercepat pembangunan , mendorong kreativitas , dan menarik investor ., (Adam - Opix)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1199 |
![]() |
: | 1 |