Menjelang hari raya Idul Adha, banyak masyarakat Kota Pekalongan , yang akan membeli hewan kurban . Untuk itu , masyarakat dihimbau lebih teliti , saat membeli hewan kurban yang dalam keadaan sehat dan tidak terkena penyakit .
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa setempat Iman Istiadi menyampaikan , penjual ternak wajib melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) , atas hewan ternaknya yang akan dijual, hal ini bertujuan untuk memberi perlindungan bagi masyarakat.
Iman menerangkan , Pihak Dinperpa berupaya semaksimal mungkin , untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban , agar hewan kurban di wilayah Kota Pekalongan , bebas dari penyakit berbahaya.
Ia menghimbau , kepada masyarakat agar memilih hewan kurban yang sehat , berdasarkan hasil pemeriksaan Petugas Kesehatan Hewan, dan pemilihan hewan kurban sesuai dengan syariat islam., (Inez – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1870 |
![]() |
: | 1 |