Pemkot Pekalongan terus berupaya untuk mengatasi darurat sampah , dengan memperpanjang izin penggunaan TPA Degayu , hingga September 2025 . Sehingga hal ini memberikan waktu , untuk memperbaiki pengelolaan sampah mandiri dan memperkenalkan sistem baru yang lebih adaptif .
Wali Kota , Achmad Afzan Arslan Djunaid pada kegiatan Rakor Darurat Sampah , di Aula DLH setempat , menyampaikan , salah satu strategi utama , adalah penguatan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di setiap kelurahan , sebagai pengelola sampah berbasis komunitas .
Menurut Wali Kota , KSM berperan penting dalam sosialisasi pemilahan sampah, dari rumah tangga , dengan dukungan sarana seperti mesin pemilah dan incinerator .
Sementara itu , Wakil Wali Kota , Balgis Diab menjelaskan , Pemkot juga menggandeng tokoh masyarakat , organisasi perempuan , dan komunitas-komunitas untuk memperkuat kesadaran untuk peduli lingkungan .
Balgis menambahkan , KSM diharapkan dapat mengelola sampah rumah tangga dan mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah yang ada , termasuk bank sampah di tingkat RW .
Melalui kolaborasi yang kuat , bisa mewujudkan mengurangi volume sampah di TPA , serta mempercepat peralihan ke sistem pengelolaan sampah mandiri yang lebih berkelanjutan .. (Adam – Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4424 |
![]() |
: | 230 |
![]() |
: | 1 |