
Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah , Perlindungan Perempuan dan Anak atau (UPTD PPA) , bukan hanya menangani layanan penanganan kasusnya saja , tetapi juga pemulihan dan rehabilitasi , bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan .
Hal ini , disampaikan Kepala DPMPPA , Puji Winarti , saat peluncuran UPTD PPA , di ruang Jlamprang , Setda Kota Pekalongan , pada selasa , 27 Mei 2025 .
Menurut Puji , pihaknya akan melakuka upaya pencegahan , konseling keluarga , hingga permohonan dispensasi nikah , yang dilayani oleh unit layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) , yang berada di bawah koordinasi Kepala Bidang .
Puji menegaskan , pihaknya akan terus menggandeng Bhabinkamtibmas , Lurah , Camat dan beberapa pihak lainnya , dalam menangani kasus kekerasan , terhadap perempuan dan anak ., (Naila – Dirhamsyah)