Mahkamah Konstitusi mengandeng Universitas Pekalongan , untuk menjalin kerja sama , dalam rangka Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional, Warga Negara dan Mutu Pendidikan Tinggi Hukum .
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman , pada Senin 26 Mei 2025 , di Gedung Mahkamah Kontitusi , di Jalan Medan Merdeka Barat , Jakarta Pusat.
Pembubuhan tanda tangan nota kesepahaman secara elektronik , dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan , dengan Rektor Universitas Pekalongan Andi Kushermanto .
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan , pihaknya menyambut baik , kerja sama ini guna menyebarkan pemahaman hak-hak konstitusional , di kalangan civitas akademika terutama mahasiswa .
Arsul menjelaskan , Saat ini banyak permohonan pengujian Undang-Undang di MK , yang diajukan oleh mahasiswa baik sebagai Pemohon prinsipal maupun bertindak sebagai kuasa hokum .
Arsul menambahkan , untuk menjadi pemohon maupun kuasa hukum , dalam permohonan pengujian Undang-Undang di MK , tidak hanya bagi orang yang berlatar belakang hukum . sepanjang dia memahami hukum acara , terutama tata beracara dalam perkara pengujian Undang-Undang . Hal itu dapat dipelajari melalui bimbingan teknis atau mengikuti program magang di MK .,
Sementara itu , Rektor Universitas Pekalongan Andi Kushermanto menerangkan, kerja sama dengan MK ini penting , untuk membangun kesadaran berkonstitusi di kalangan mahasiswa . Sebab saat ini masih terdapat kesenjangan literasi , mengenai pemahaman konstitusionalitas , antara Jakarta atau kota besar lainnya , dengan daerah lainnya., (Relase MK - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1288 |
![]() |
: | 1 |