
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah , atau KPID Jawa Tengah , mencatat sebanyak 688 dugaan pelanggaran isi siaran , yang dilakukan oleh di televisi dan radio , sepanjang periode Januari hingga Mei tahun ini .
Pelanggaran pada televisi paling banyak , berhubungan dengan tayangan kekerasan . Sementara itu untuk radio , pelanggaran masih didominasi oleh iklan obat , yang menjanjikan kesembuhan secara instan , padahal sudah jelas dilarang , karena tidak sesuai dengan aturan periklanan yang berlaku .
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng , M Nur Huda menyampaikan , pengawasan yang dilakukan selama 24 jam oleh tim pemantau , dan sebagian besar pelanggaran ditemukan langsung oleh tim dari KPID .
Nur Huda kepada Radio Kota Batik mengungkapkan , masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan , jika menemukan siaran yang dinilai tidak layak dan melanggar undang-undang.
Nur Huda menambahkan , sebagai upaya pencegahan , KPID terus mengingatkan lembaga penyiaran , untuk mematuhi pedoman penyiaran , dan rutin menggelar literasi media ., (Anto - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4919 |
Hits Hari ini |
: | 2063 |
Pengunjung Online |
: | 1 |