Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan , kembali melakukan penataan parkir dan penertiban pedagang kaki lima , yang berada di Jalan Hasanuddin , Jalan Hayam Wuruk , dan Jalan Sultan Agung .
Kepala Dishub M. Restu Hidayat mengungkapkan , adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan , adanya tempat untuk parkir yang digunakan untuk perdagangan .
Menurut Restu , bahu jalan tidak untuk kepentingan berjualan , dan pedagang tentunya sudah paham fungsinya , karena jika badan jalan untuk berjualan akan mengganggu kelancaran lalu lintas .
Restu menjelaskan , Penataan dan penertiban yang dilakukan parkir khususnya kendaraan roda 4 atau lebih , yang parkir tidak sesuai marka jalan , yakni dengan melakukan imbauan kepada juru parkir dan pemilik kendaraan , agar parkir kendaraannya bisa disesuaikan dengan marka jalan.
Selain itu Aparat Satpo bersama Dishub juga melakukan penyitaan terhadap atribut-atribut,alat peraga promosi konter handphone , yang menganggu arus lalu lintas . Serta melakukan pemindahan pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak semestinya digunakan untuk berjualan ., (Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4465 |
![]() |
: | 1533 |
![]() |
: | 1 |