
Akta kelahiran merupakan dokumen hukum penting yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah identitas dan status hukum seseorang. Dokumen ini tidak hanya diperlukan untuk urusan administrasi dalam negeri tetapi juga menjadi syarat utama dalam pengurusan dokumen perjalanan internasional seperti paspor.
Plt. Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Mu'adi, menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi berkas sebelum menerbitkan akta kelahiran. Ia meminta para pegawai yang bertugas agar benar-benar meneliti data yang masuk, supaya tidak terjadi kesalahan yang dapat menyulitkan pemilik akta di kemudian hari.
Oleh karena itu, proses pemeriksaan dokumen harus dilakukan secara teliti dan profesional demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Kota Pekalongan dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak-hak sipilnya secara lengkap dan benar. Dengan verifikasi yang cermat sejak awal masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan administrasi lainnya tanpa hambatan di masa mendatang. (Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 2 |
Total Pengunjung |
: | 4925 |
Hits Hari ini |
: | 2904 |
Pengunjung Online |
: | 2 |