
Penanganan sampah menjadi topik utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan yang digelar Rabu (25/6). Dalam rapat tersebut DPRD menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Basyir, menyoroti urgensi penyusunan strategi pengelolaan sampah karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Degayu akan berhenti beroperasi pada November 2025.
Azmi menekankan pentingnya langkah cepat dari Pemkot Pekalongan untuk menyiapkan solusi jangka pendek dan jangka panjang guna menghindari krisis sampah. Ia menyampaikan komitmennya untuk mengawal secara ketat pembahasan lanjutan dalam penyusunan Perubahan APBD 2025 agar program yang dirancang benar-benar solutif. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kebersihan lingkungan serta melaporkan pelanggaran yang merugikan kebersihan kota.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, dalam kesempatan tersebut menjelaskan, bahwa perubahan KUA-PPAS ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat yang masih tersisa di tahun anggaran berjalan.
Wali Kota menambahkan, bahwa dokumen yang telah disepakati akan menjadi dasar bagi penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025. Ia berharap, kerja sama erat antara eksekutif dan legislatif tetap terjaga agar tantangan besar seperti persoalan sampah dapat ditangani dengan cepat. Dengan begitu Kota Pekalongan dapat bergerak menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan sejahtera. (Adam - Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4875 |
Hits Hari ini |
: | 4037 |
Pengunjung Online |
: | 1 |