
Kementerian Perhubungan melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat tertanggal 19 Maret 2025 memberlakukan pembatasan kendaraan berat di jalur Pantura wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan, Batang, hingga Pemalang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Restu Hidayat, menjelaskan bahwa uji coba pembatasan kendaraan berat dimulai pada 20 Maret hingga 30 April 2025 dengan larangan melintas dari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak truk yang tetap melintas meski larangan telah diberlakukan. Hal ini mendorong perpanjangan masa uji coba untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi.
Periode uji coba kedua pun digelar sepanjang 1 hingga 31 Mei 2025. Sayangnya, pelanggaran serupa kembali terjadi. Melihat masih minimnya kepatuhan, pemerintah melanjutkan uji coba tahap ketiga sejak 1 Juni hingga saat ini, sambil terus melakukan sosialisasi intensif kepada pengemudi kendaraan berat.
Restu menambahkan, pihaknya terus mengedukasi sopir-sopir kendaraan berat agar memahami dan mematuhi kebijakan tersebut. Ia berharap, melalui komunikasi yang baik dan pengawasan ketat jalur Pantura dapat kembali tertib dan aman bagi semua pengguna jalan. (Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4875 |
Hits Hari ini |
: | 4021 |
Pengunjung Online |
: | 1 |