
Wakil Ketua Baznas Kota Pekalongan , Slamet Irfan , mengajak masyarakat Kota Batik , untuk menyalurkan zakatnya , melalui Baznas , sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia . Ajakan ini , merujuk pada amanat Undang-undang Republik Indonesia , Nomor 23 Tahun 2011 , Tentang Pengelolaan Zakat .
Menurut Slamet Irfan , penyaluran zakat melalui Baznas , membantu memastikan distribusi , yang lebih merata dan tepat sasaran , kepada para mustahik di berbagai sektor kehidupan .
Meski demikian , Slamet menegaskan , masyarakat tetap diperbolehkan menyalurkan zakat langsung , kepada mustahik di lingkungan sekitar .
Slamet berharap , kesadaran masyarakat terhadap zakat terus meningkat , baik dari sisi jumlah , maupun kualitas penyaluran . Melalui pengelolaan yang baik , zakat diyakini mampu mengurangi kemiskinan , dan meningkatkan kesejahteraan umat , secara menyeluruh ., (Ozy - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4957 |
Hits Hari ini |
: | 61 |
Pengunjung Online |
: | 1 |