
Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, melarang keras aktivitas jualan dan aksi balap liar di Jalan Alf Arslan Djunaid, atau kawasan exit tol,yang sering disalahgunakan untuk balapan liar.
Kepala Bidang Angkutan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinhub setempat, Endang Kostaman menyampaikan, jalan umum hanya untuk kendaraan, bukan tempat berdagang atau aksi balapan liar.
Dinhub bersama Kodim 0710 Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan Satpol P3KP setempat sudah beberapa kali melakukan penetiban di area tersebut, terutama pada malam hari. Selain itu banyak warga yang mengeluhkan gangguan aksi balap liar tersebut lewat surat resmi ke Wali Kota.
Menurut Endang, meski sudah diperingatkan, namun masih ada pedagang, yang berjualan di jalur lambat. Akibatnya, pengendara motor harus pindah ke jalur cepat, yang sangat berbahaya.
Endang menambahkan, pihaknya akan bertindak lebih tegas, jika situasi tak berubah. Masyarakat juga diimbau untuk ikut menjaga ketertiban berlalu lintas dan menjaga lingkungan dari aksi balap liar.. (Adam - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4874 |
Hits Hari ini |
: | 2425 |
Pengunjung Online |
: | 1 |