Proses pembuatan sertifikat tanah secara massal melalui program Prona sejak awal dilaksanakan berjalan cukup baik, meski dari evaluasi yang dilakukan oleh BPN Kota Pekalongan masih ditemukan sejumlah kendala dilapangan.
Koordinator Program Prona BPN setempat Tri Yudi Santoso mengatakan, meski dalam jumlah yang tidak begitu besar namun sejauh ini rata-rata kendala yang ditemui dilapangan diantaranya mengenai keterangan histori atau sejarah kepemilikian tanah tersebut.
Tri Yudi Santoso kepada Radio Kota Batik mengungkapkan, proses pengurusan prona melalui beberapa tahap diantaranya kelengkapan syarat administrasi, pengukuran kemudian pemetaan, verifikasi dan baru proses pencetakan sertifikat tanahnya.
Sehingga diharapkan masyarakat bisa mempersiapkan segala persyaratan jauh-jauh hari sebelum mengikuti program prona tersebut.
Tri Yudi menegaskan, pengurusan prona tidak dipungut biaya apapun oleh BPN. Hanya saja jika ada biaya yang dikeluarkan untuk melengkapi persyaratan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan diluar kewenangan BPN. (Tri Handayani –Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 1002 |
![]() |
: | 1 |