
Pengusulan tenaga non ASNdi lingkup Pemerintah Kota Pekalongan,untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu,yang diajukan pada 23 Agustus 2025, hingga kini belum mendapat jawaban yang pasti dari, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformsi Birokrasi.
Kepala BKPSDM setempat, Rusmani Budiharjo kepada Radio Kota Batik menjelaskan, kondisi ini membuat pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih lanjut, kepada para calon tenaga PPPK Paruh Waktu.
Padahal,dalam Surat Menpan Nomor 3832 Tahun 2025,sudah disebutkan tahapan berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup,sebelum peserta menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sementara itu, seluruh rangkaian penetapan PPPK Paruh Waktu,ditargetkan selesai paling lambat pada 30 September 2025. Rusmani berharap,Panselnas Kemenpan RB dan BKN,segera memetakan jadwal, agar prosesnya dapat berjalan sesuai dengan target., (Opix - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4956 |
Hits Hari ini |
: | 3090 |
Pengunjung Online |
: | 1 |