
Dalam rangka mendukung program pengembangan ekonomi kreatif atau (EKRAF), serta memberikan perlindungan hukum bagi produk lokal Pekalongan, agar dapat bersaing di pasar yang lebih luas. Membuat Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pekalongan, kini tengah fokus memfasilitasi proses pendaftaran merek.
Langkah ini diambil untuk memastikan, produk unggulan dari sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Pekalongan, mendapat pengakuan dan perlindungan hukum.
Kepala Dinporapar setempat, Wahyu Kuncoro, kepada Radio Kota Batik mengungkapkan, dengan mendaftarkan merek, maka para pelaku usaha dapat memastikan produk mereka terlindungi secara hukum.
Hal ini dapat menghindari potensi pelanggaran hak cipta, atau peniruan oleh pihak lain, selain itu juga menjadi langkah penting untuk mengatasi kendala, dalam peningkatan kelas produk, serta memudahkan produk-produk lokal untuk masuk ke pasar modern, baik nasional maupun internasional.
Sementara untuk mendaftarkan merek produk, ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha, diantaranya yaitu Fotokopi KTP pemilik usaha, Desain atau logo merek yang akan didaftarkan.
Selain itu peserta juga perlu melampirkan surat pernyataan UMK bermaterai, Surat rekomendasi dari Dinporapar Kabupaten Pekalongan, serta wajib melakukan pengecekan melalui situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di https:.pdki-indonesia.dgip.go.id.
Untuk memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki duplikasi atau kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar. Sementara untuk Pendaftaran, dapat dilakukan melalui link https:.s.id,hki_ekrafkabpekalongan ., (Opix - Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4966 |
Hits Hari ini |
: | 3022 |
Pengunjung Online |
: | 1 |