Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pekalongan, meminta perusahaan yang merasa keberatan dengan besaran Upah Minimum Kota 2017, untuk mengajukan penangguhan ke Gubernur.
Kepada Radio Kota Batik, Kabid Hubungan Sosial dan Jaminan Sosial Dinsosnakertrans, Slamet Hariyadi mengatakan, perusahaan atau pengusaha yang akan mengajukan penangguhan, diberi batasan hingga 22 Desember mendatang.
Menurut Hariyadi, penetapan UMK tersebut diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kota, yang terdiri atas perwakilan unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan serikat pekerja.
Hariyadi menjelaskan, nantinya akan ada tim dari Dinsosnakertrans yang mengevaluasi proses penangguhan yang menurutnya tidak gampang.
Slamet Hariyadi menambahkan, setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi, antara lain harus ada persetujuan tertulis antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan, ada laporan keuangan selama dua tahun dan memuat data yang lengkap tentang berapa jumlah pegawai yang ditangguhkan dan berapa yang tidak.
(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4447 |
![]() |
: | 5003 |
![]() |
: | 1 |